Powered By Blogger

Minggu, 01 Agustus 2010

SUKA DUKA PEKERJA KONTRAK...

          CURAHAN HATI DAN SEDIKIT MASUKAN UNTUK PARA PETINGGI NEGRI INI 


Banyak hal yg sering di keluh kan para pekerja kontrak,terutama terhadap keputusan para petinggi negri ini yg bisa di bilang lebih memihak terhadap pengusaha dan perusahaan, sehingga para pengusaha seenak nya membuat peraturan,memberi upah yg tidak layak,pemutusan hubungan keja sepihak seperti kebanyakan yg terjadi di negri ini.
 saya sebagai salah satu pekerja kontrak jg merasakan nya, dimana tidak ada nya perlindungan atas hak-hak kami, bnyk penyelewengan hak serta hal-hal yg kami rasa tidak wajar yg perusahaan lakukan kepada kami, tp kami cuma bisa bungkam seribu bahasa karana kami takut, dengan terlalu vokal nya kami membahas penyelewengan n penyimpangan  tersebut akan berdampak buruk terhadap nasib pekerjaan kami, dimana kami terkekang kebutuhan hidup dan sulit nya mencari pekerjaan saat ini,pernah ada yg coba menanyakan hal tersebut, tp jawaban dari perusahaan enteng saja : KALO TIDAK TERIMA SILAH KAN ANDA MENGUNDUR KAN DIRI.., seandainya pemerintah lbh memperhati kan dan undang-undang ketenagaan kerjaan betul-betul di jalan kan, insyaallah tidak bakal ada lagi keluh2an dr kami kaum pekerja, dan kami akan mendoakan anda-anda semua selamat di dunia maupun akhirat....jangan anda-anda hanya berpikir bagaiman  cara menarik para penanam saham/investor saja..!!anda berlomba-lomba bagai mana cara supaya mereka mau menanam kan modal mereka di negri ini..tp tidak sedikit pun memikir kan nasib kami para pekerja, yg mana kami ini adalah rakyat mu..dan kami pun termasuk penyumbang pajak terbesar di negri tercinta ini.


HAL-HAL YG PERLU DI PERHATIKAN LAGI OLEH PARA PETINGGI NEGRI INI :

  1. PENGANGKATAN SEBAGI KARYAWAN TETAP : sudah sering dan umum terdengar,serta sudah menjadi buah bibir kami sehari2, bahwasanya pekerja kontrak yg sudah bekerja 2 tahun wajib diangkat sebagai pekerja tetap/karyawan..,tp kenyataan di lapangan masih bnyak pekerja yg sudah 2 thn bekerja atau lebih masih berstatus kontrak,malah ada yg lebih parah lagi..!untuk menghindari pengangkatan karyawan,perusahaan dengan beribu alasan mendepak pekerja tersebut..di rumah kan lah atau pemutusan sepihak tanpa ada alasan yg jelas,padahal pekerja tersebut tidak sedang bermasalah dan dalam bekerja tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar aturan2 perusahaan...jadi kalo bisa pekerja kontrak di tiadakan atau dikaji lagi udang2 nya dengan lnh arif dan bijaksana,dan kalo bisa di setiap penerimaan calon pekerja baru,pekerja tersebut di beri masa percobaan 3 bln atau 6 bln...dengan perjanjian,jikalau memenuhi syarat n layak pakai menurut perusahaan, perusahaan tersebut wajib menerima orang tersebut di perusahaan  dengan status karyawan tetap.
  2. SANKSI UNTUK PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA YANG NAKAL : undang2 ketenaga kerjaan harus/wajib di patuhi perusahaan dan apabila di langgar akan di berikan sanksi yg berat,misal nya mengenai hak n kesejahtraan pekerja( upah, tunjangan, kesehatan diri dan keluarga, asuransi jiwa, dll ) karna hal ini termasuk hal-hal pokok dan penting bagi para pekerja dan masih bnyk perusahaan/pengusaha yg mengabaikan, dan pihak-pihak terkait di kantor DEPNAKER harus netral dan menjalan kan tugas nya dengan arif, jujur dan tegas..jgn nanti di setiap ada keluhan serta kecurangan yg sampai ke kantor DEPNAKER di jadikan peluang untuk memperkaya diri..!!maksud nya di tanggapi memang,tp setelah menerima suap dan kena loby2 manis dr pihak2 yg nakal..kasus ini di diam kan dan tidak di tindak lanjuti...sehingga si pemberi informasi tentang adanya kecurangan tersebut akan semakin terpojok hingga berujung pemecatan.
  3. OUT COURCING / BIRO JASA : kalau di kaji secara logika atau teori memang keberadaan biro2 jasa / out courcing memang membantu, tp stelah di lihat praktek nya dilapangan...mreka ini ibarat drakula / lintah2 pengisap darah, yang mana mereka seenak nya memberi dan memotong upah para pekerja, yg terkadang bisa di bilang tidak wajar dan sangat jauh dari upah yg layak / upah yg telah di tentukan pemerintah kota / daerah..dan dengan tidak terpantau nya mreka karna kurang nya pengawasan dari pihak2 yg terkait serta lemah nya hukum / undang-undang ketenaga kerjaan di negri tercinta ini,membuat mereka semakin menjadi2 dan membuka peluang untuk terjadi nya pungli-pungli misal nya : seorang yg ingin bekerja wajib di kenakan biaya,terkadang tidak tanggung2 jumlah yg diminta bisa mencapai jutaan rupiah,padahal mereka mencari krj untuk menyambung hidup mreka dan keluarga nya dan mgkn di rmh anak nya sedang menangis kehausan karna tidak ada susu, atau pun mungkin sudah tidak ada lg beras untk di makan, dan stelah bekerja mreka masih dikenakan pemotongan,yg mana pemotongan itu diluar pemotongan upah yg tlah di sepakati dan yg telah ditentukan oleh pemerintah dengan alasan untk bayar seragam atau apalah, terkadang yg lebih parah..!! si pekerja di berhentikan secara sepihak dgn alasan yg tidak masuk di akal..lalu mereka menempat kan lagi orang baru sebagai ganti nya, yg mana orang baru tersebut juga mengikuti lahkah2 pungli yg tlah di buat oleh perusahaan biro tersebut,dan kemungkinan orang baru tersebut akan bernasib sama seperti pendahulu nya..jadi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, di sambar becak, masuk parit..!! seperti itu lah kira nya nasib para pekerja tersebut, dan kebijakan biro tersebut tidak dapat perhatian apa2 dr perusahaan tempat para pekerja itu mengais nafkah dan tidak bisa menuntut dan tidak tau mau kemana mreka mengadukan nasib mreka...krna itu lah bnyk perusahaan yg menjalin kerjasama dgn pihak2 out courcing / biro jasa guna menghindari kebijakan2 yg ada..dan pasti nya akan lebih menguntung kan pihak perusahaan,karna mreka bisa terhindar dr kewajiban dan hak-hak para pekerja


Mudah-mudahan aspirasi dan curahan hati saya ini bisa di baca oleh pihak-pihak yg berwenang, dan mereka bisa lebih baik lagi dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan..dan lebih berpihak terhadap nasib-nasib para pekerja,buruh..dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar